Cara Daftar Merek Dagang Banten
Anda Memiliki Brand Usaha Sendiri? Harus Megerti Cara Mematenkan Merek Offline serta Online.
Hak nama brand ialah penjagaan pada pemilik merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran brand dapat dilakukan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menggunakan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berupa petunjuk yang dapat dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

Fungsi dari brand ialah membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam unsur tersebut.
Tiap-tiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI asalkan tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Bila sudah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan brand tersebut. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Secara umum, brand ialah identitas diri yang bisa digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Proses registrasi HKI sekarang ini kian mudah sebab dapat dilakukan tak cuma secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijabarkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Jika Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara daftar merek dagang baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Jika Anda tak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah bila suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jikalau Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, jikalau Anda benar-benar mau memakai jasa itu, maka seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan buktinya telah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung diresmikan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda dapat seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari menjalankannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!