Cara Daftar Merek Dagang Bojonegoro
Anda Memiliki Brand Usaha Sendiri? Penting Memahami Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.
Hak nama brand adalah proteksi untuk hak brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand bisa dilakukan secara offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menerapkan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud petunjuk yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

Fungsi dari brand merupakan memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam faktor tersebut.
Setiap brand dapat didaftarkan ke DJKI kalau tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Bila telah diregistrasikan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya memakai brand itu. Merek yang telah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?
Pada umumnya, brand yaitu identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya bisa membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk secepatnya meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Cara Daftar Hak Merek
Cara pendaftaran HKI sekarang ini kian gampang sebab dapat dikerjakan tidak cuma secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dijalankan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Bila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek usaha dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Kalau Anda tidak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah bila suatu ketika ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, sekiranya Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa itu, karenanya sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yaitu adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan buktinya sudah dikontrol di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika disahkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!