Cara Daftar Merek Dagang Bondowoso

Anda Sudah Punya Brand Produk/ Jasa Sendiri? Harus Memahami Cara Mematenkan Merek Offline serta Online.

Hak nama merek ialah penjagaan untuk hak brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand bisa dilakukan secara offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menggunakan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berwujud petunjuk yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand adalah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi bermacam faktor tersebut. 

Tiap-tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Jikalau telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya memakai merek itu. Merek yang telah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?

Secara umum, merek yakni identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya dapat membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung mendaftarkan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Cara Daftar Hak Merek

Cara registrasi HKI sekarang ini kian gampang sebab bisa dilakukan tak hanya secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan via aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan diterangkan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online

Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Jika Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Begitulah cara daftar merek dagang dari secara offline dan online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Kalau Anda tak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah apabila suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Tentunya, Anda tidak mau hal itu terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, kalau Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, maka sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah riilnya telah dikuasai di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera disahkan presiden. 

Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang bisa didapat, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan sanggup untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain. 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!