Cara Daftar Merek Dagang Di Batu
Anda Punya Merek Bisnis Sendiri? Perlu Mengetahui Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.
Hak nama brand ialah pengamanan akan pemilik merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand bisa dijalankan secara offline dan online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud petunjuk yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Fungsi dari merek yaitu membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beraneka faktor tersebut.
Tiap-tiap brand bisa didaftarkan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Jika sudah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya menerapkan brand tersebut. Merek yang telah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?
Pada umumnya, brand yakni identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk segera mendaftarkan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Daftar Hak Merek
Tata cara registrasi HKI saat ini kian mudah sebab dapat dilakukan tidak cuma secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Apabila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah cara daftar merek usaha dari secara offline dan online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Seandainya Anda tidak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tidak mau hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula jika Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, bila Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa tersebut, karenanya wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah nyatanya sudah dikendalikan di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika diresmikan presiden.
Jadi, bila suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda dapat segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapatkan, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!