Cara Daftar Merek Dagang Gresik
Anda Mempunyai Brand Produk/ Jasa Sendiri? Penting Memahami Cara Mematenkan Brand Offline dan& Online.
Hak nama brand yaitu proteksi pada pemilik merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand bisa dijalankan dengan offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berupa petunjuk yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

Fungsi dari brand adalah membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beraneka elemen tersebut.
Setiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI asalkan tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah teregistrasi. Jika sudah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya memakai merek tersebut. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?
Secara umum, brand yakni identitas diri yang bisa dipakai sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Cara pendaftaran HKI saat ini semakin mudah karena bisa dikerjakan tidak cuma secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan via aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir permohonan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahapan mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Bila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah cara mendaftarkan merek dagang dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Jika Anda tidak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri kalau suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan membuat rugi usaha Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tidak mau hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula kalau Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, seandainya Anda benar-benar mau memakai jasa tersebut, karenanya mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan riilnya telah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung diresmikan presiden.
Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat didapat, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan poin lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!