Cara Daftar Merek Dagang Jember
Anda Memiliki Merek Produk/ Jasa Sendiri? Harus Tahu Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.
Hak nama merek merupakan pengamanan pada hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi brand bisa dilakukan secara offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud pedoman yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Kegunaan dari merek merupakan membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dipunyai pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam-macam elemen tersebut.
Tiap-tiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Apabila sudah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya menggunakan merek itu. Brand yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Registrasi Brand?
Pada umumnya, brand yaitu identitas diri yang bisa dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Cara pendaftaran HKI sekarang ini kian mudah karena dapat dijalankan tak hanya secara offline namun juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahap-tahap mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Jika Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah tata cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline maupun online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Jika Anda tak lakukan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah apabila suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula sekiranya Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, seandainya Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa itu, maka mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah nyatanya sudah dikuasai di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera dilegalkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa didapatkan, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!