Cara Daftar Merek Dagang Jogya

Anda Memiliki Merek Usaha Sendiri? Harus Tahu Cara Mematenkan Brand Offline dan& Online.

Hak nama brand adalah penjagaan akan kepunyaan merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand dapat dilakukan dengan offline dan online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud pertanda yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand adalah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut. 

Tiap brand dapat didaftarkan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Jikalau telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Brand yang telah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Registrasi Merek?

Biasanya, brand yakni identitas diri yang bisa dipakai sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera mendaftarkan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Cara Daftar Hak Merek

Cara pendaftaran HKI saat ini kian mudah karena bisa dilaksanakan tak cuma secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan memakai hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online

Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan berkas yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Apabila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.

Itulah cara daftar merek dagang baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Jika Anda tak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu ketika ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tak ingin hal itu terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula kalau Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, sekiranya Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa itu, maka sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan riilnya sudah diatur di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera disahkan presiden. 

Jadi, bila suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang bisa didapatkan, ialah bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Nah, sekian pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!