Cara Daftar Merek Dagang Lumajang
Anda Mempunyai Brand Bisnis Sendiri? Penting Mengetahui Cara Daftar Merek Offline dan& Online.
Hak nama merek yaitu perlindungan untuk hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran merek bisa dilaksanakan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berbentuk petunjuk yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Kegunaan dari merek yaitu memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda merek dengan yang dipunyai pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi bermacam-macam elemen tersebut.
Setiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI asalkan tak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Apabila telah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang pihak lainnya menerapkan brand tersebut. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI bisa menerima perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Brand?
Secara umum, brand yakni identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya dapat membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut nantinya akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk langsung meregistrasikan merek usaha atau produk agar dapat menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Cara pendaftaran HKI saat ini semakin mudah karena dapat dilaksanakan tak cuma secara offline tapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahap-tahap mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Bila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah cara daftar merek dagang baik secara offline maupun online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Bila Anda tak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi usaha Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula seandainya Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, bila Anda benar-benar berharap memakai jasa tersebut, maka patut tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkritnya telah dikendalikan di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung dilegalkan presiden.
Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!