Cara Daftar Merek Dagang Magetan
Anda Sudah Punya Merek Bisnis Sendiri? Harus Tahu Cara Mendaftarkan Merek Offline dan& Online.
Hak merek merupakan pengamanan untuk hak merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand dapat dilaksanakan dengan offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menerapkan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud petunjuk yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Fungsi dari merek yaitu membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda merek dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam-macam faktor tersebut.
Tiap-tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI asalkan tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Bila telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya menggunakan brand tersebut. Brand yang telah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?
Secara umum, merek yaitu identitas diri yang bisa dipakai sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya dapat membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk segera mendaftarkan merek dagang atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Cara pendaftaran HKI saat ini kian mudah sebab bisa dilakukan tak cuma secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bahkan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Jika Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah tata cara mendaftarkan merek usaha dari secara offline maupun online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Bila Anda tidak lakukan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah seandainya suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula bila Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, seandainya Anda benar-benar mau memakai jasa tersebut, karenanya patut tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah nyatanya telah dikendalikan di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika dilegalkan presiden.
Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda bisa langsung menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapat, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!