Cara Daftar Merek Dagang Sampang
Anda Sudah Punya Merek Bisnis Sendiri? Perlu Tahu Cara Mematenkan Brand Offline serta Online.
Hak merek adalah proteksi akan kepunyaan merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand bisa dijalankan dengan offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat memakai merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berupa tanda yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Kegunaan dari merek merupakan memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beragam elemen tersebut.
Tiap-tiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI jika tidak sama dengan milik dari orang lain yang sudah terdaftar. Apabila telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya menerapkan merek tersebut. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Registrasi Brand?
Biasanya, merek ialah identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Proses pendaftaran HKI saat ini kian mudah karena dapat dilakukan tak hanya secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna bila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Jika Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Itulah cara daftar merek usaha baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Bila Anda tak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri bila suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi usaha Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tidak berharap hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jikalau Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, jikalau Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah buktinya sudah dikuasai di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera dilegalkan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda bisa segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapat, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!