Cara Daftar Merek Dagang Semarang

Anda Memiliki Brand Usaha Sendiri? Penting Megerti Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.

Hak merek yaitu pengamanan pada hak merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi merek dapat dilakukan dengan offline maupun online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berbentuk petunjuk yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari merek adalah memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda merek dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi berbagai faktor tersebut. 

Setiap merek dapat didaftarkan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Jika telah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang pihak lainnya menerapkan merek tersebut. Merek yang telah teregistrasi di DJKI bisa menerima perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?

Secara umum, brand merupakan identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak bisa membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut nantinya akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk secepatnya mendaftarkan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek

Proses registrasi HKI saat ini semakin mudah sebab dapat dikerjakan tidak hanya secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malahan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
  • Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Apabila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.

Begitulah cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Seandainya Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu saat ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal itu terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula bila Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, kalau Anda benar-benar ingin menggunakan jasa tersebut, maka mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah buktinya sudah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera dilegalkan presiden. 

Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang dapat didapat, adalah bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari menjalankannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!