Cara Daftar Merek Dagang Singaraja
Anda Mempunyai Brand Produk/ Jasa Sendiri? Harus Memahami Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.
Hak nama merek ialah perlindungan untuk pemilik merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi brand dapat dilaksanakan dengan offline dan online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berbentuk pedoman yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

Fungsi dari brand merupakan membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi berbagai faktor tersebut.
Tiap-tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Sekiranya telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya menerapkan brand itu. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Registrasi Brand?
Pada umumnya, brand merupakan identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut nantinya akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung mendaftarkan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Cara registrasi HKI sekarang ini semakin mudah sebab bisa dilaksanakan tidak cuma secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dijalankan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Apabila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara daftar merek usaha dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Sekiranya Anda tidak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri seandainya suatu ketika ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Pastinya, Anda tidak ingin hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula jikalau Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, bila Anda benar-benar berharap menggunakan jasa itu, maka wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun nyatanya telah dipegang di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika disahkan presiden.
Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa langsung menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapatkan, adalah bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari mengerjakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!