Cara Daftar Merek Dagang Situbondo
Anda Memiliki Merek Produk/ Jasa Sendiri? Penting Mengetahui Cara Daftar Brand Offline dan& Online.
Hak merek yaitu pengamanan untuk hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran merek dapat dilakukan dengan offline maupun online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud tanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

Kegunaan dari brand yakni membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi berbagai unsur tersebut.
Setiap brand dapat didaftarkan ke DJKI kalau tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah teregistrasi. Bila telah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan brand itu. Merek yang telah teregistrasi di DJKI bisa menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Secara umum, merek ialah identitas diri yang dapat dipakai sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian dapat membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung mendaftarkan merek usaha atau produk agar dapat menjadi pembeda.
Tatacara Daftar Hak Merek
Cara pendaftaran HKI saat ini semakin mudah karena dapat dilaksanakan tidak hanya secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Bila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara daftar merek dagang dari secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Seandainya Anda tidak lakukan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri jika suatu saat ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Pastinya, Anda tak mau hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula sekiranya Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, jikalau Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa itu, karenanya semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan riilnya sudah dipegang di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika disahkan presiden.
Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa diperoleh, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari menjalankannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!