Cara Daftar Merek Dagang Sumenep

Anda Sudah Punya Merek Produk/ Jasa Sendiri? Harus Mengetahui Cara Daftar Merek Offline serta Online.

Hak nama merek adalah perlindungan pada pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand bisa dilakukan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menerapkan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berupa petunjuk yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand merupakan memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam unsur tersebut. 

Setiap merek dapat didaftarkan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari orang lain yang telah teregistrasi. Kalau sudah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya menggunakan brand itu. Brand yang telah teregistrasi di DJKI bisa menerima perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?

Secara umum, brand adalah identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya dapat membuat produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung mendaftarkan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.

 

Tatacara Mendaftarkan Hak Merek

Cara pendaftaran HKI saat ini semakin mudah karena bisa dikerjakan tak cuma secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilaksanakan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan dijelaskan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
  • Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan memakai hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Daftar Merek Usaha Online

Berikutnya adalah tahapan mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Apabila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.

Begitulah tata cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Seandainya Anda tak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah sekiranya suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tidak mau hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, jika Anda benar-benar mau memakai jasa tersebut, karenanya semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan buktinya sudah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika disahkan presiden. 

Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda bisa seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang dapat diperoleh, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!