Cara Daftar Merek Dagang Tanggerang
Anda Mempunyai Merek Produk/ Jasa Sendiri? Harus Megerti Cara Mendaftarkan Merek Offline dan& Online.
Hak nama merek adalah perlindungan akan pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand bisa dilakukan secara offline dan online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menggunakan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berupa pertanda yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Fungsi dari merek yaitu memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut.
Tiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Seandainya telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek tersebut. Brand yang telah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Pada umumnya, brand adalah identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Cara registrasi HKI sekarang ini semakin gampang karena bisa dijalankan tidak cuma secara offline namun juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan via aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran pun dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pendaftaran Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan membantu memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Apabila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah cara daftar merek dagang baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Bila Anda tak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah seandainya suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tak berharap hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula sekiranya Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, jikalau Anda benar-benar mau memakai jasa tersebut, karenanya wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkritnya sudah dikendalikan di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera disahkan presiden.
Jadi, bila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapat, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari melakukannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!