Cara Mendaftarkan Merek Usaha Bali

Anda Mempunyai Merek Usaha Sendiri? Penting Mengetahui Cara Mematenkan Merek Offline dan& Online.

Hak merek merupakan penjagaan akan kepunyaan brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand bisa dilaksanakan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud pertanda yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari merek ialah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut. 

Tiap-tiap merek dapat didaftarkan ke DJKI asalkan tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah terdaftar. Jikalau telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya mengaplikasikan merek tersebut. Merek yang telah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?

Pada umumnya, brand yaitu identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak dapat membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung meregistrasikan merek usaha atau produk agar dapat menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek

Proses registrasi HKI saat ini semakin mudah karena bisa dikerjakan tak hanya secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
  • Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikutnya adalah tahapan mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami

Apabila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.

Itulah cara daftar merek dagang dari secara offline dan online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Kalau Anda tidak lakukan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah seandainya suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tidak ingin hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula seandainya Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, apabila Anda benar-benar berharap memakai jasa itu, maka wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun buktinya telah dikuasai di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung diresmikan presiden. 

Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda bisa lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Nah, sekian pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari menjalankannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!