Cara Mendaftarkan Merek Usaha Bangkalan
Anda Mempunyai Merek Bisnis Sendiri? Penting Megerti Cara Mendaftarkan Merek Offline serta Online.
Hak nama brand yaitu perlindungan untuk kepunyaan merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand bisa dilakukan secara offline dan online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud tanda yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

Fungsi dari brand ialah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beraneka elemen tersebut.
Setiap brand bisa didaftarkan ke DJKI apabila tak sama dengan milik dari orang lain yang telah teregistrasi. Kalau sudah diregistrasikan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya mengaplikasikan merek itu. Merek yang telah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?
Biasanya, brand adalah identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak dapat membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Daftar Hak Merek
Cara pendaftaran HKI sekarang ini kian gampang sebab dapat dilakukan tidak cuma secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Bila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek dagang dari secara offline maupun online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Sekiranya Anda tak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri jikalau suatu kala ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tak mau hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula sekiranya Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, jika Anda benar-benar berharap memakai jasa tersebut, maka sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkritnya telah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera diresmikan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapatkan, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat proses branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!