Cara Mendaftarkan Merek Usaha Banten
Anda Memiliki Merek Bisnis Sendiri? Harus Tahu Cara Mematenkan Brand Offline serta Online.
Hak nama merek adalah penjagaan akan kepunyaan brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek dapat dikerjakan secara offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menerapkan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berupa petunjuk yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Fungsi dari merek ialah membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beraneka elemen tersebut.
Setiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI kalau tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah teregistrasi. Apabila telah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Brand yang telah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Biasanya, brand ialah identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian bisa membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk segera mendaftarkan merek dagang atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara registrasi HKI saat ini semakin mudah karena dapat dikerjakan tak cuma secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malahan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Bila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek usaha dari secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Seandainya Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri jikalau suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tak berharap hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula bila Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, apabila Anda benar-benar berharap memakai jasa itu, karenanya patut tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan kongkretnya sudah dikontrol di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika dilegalkan presiden.
Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan skor lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!