Cara Mendaftarkan Merek Usaha Bojonegoro
Anda Sudah Punya Brand Produk/ Jasa Sendiri? Harus Megerti Cara Daftar Merek Offline dan& Online.
Hak nama merek merupakan proteksi pada hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand bisa dilakukan dengan offline dan online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud pertanda yang dapat dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Kegunaan dari brand merupakan memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut.
Tiap merek dapat didaftarkan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah terdaftar. Kalau telah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang pihak lainnya mengaplikasikan brand itu. Merek yang sudah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Pada umumnya, brand adalah identitas diri yang dapat dipakai sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya dapat membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Proses pendaftaran HKI sekarang ini semakin mudah karena bisa dijalankan tak cuma secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dijalankan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malahan bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan ditunjukkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Apabila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara mendaftarkan merek dagang dari secara offline dan online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Jikalau Anda tak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri jikalau suatu kala ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tidak mau hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula apabila Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, bila Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa tersebut, maka mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun nyatanya sudah dikendalikan di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera disahkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat langsung menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!