Cara Mendaftarkan Merek Usaha Jogya

Anda Mempunyai Merek Usaha Sendiri? Penting Mengetahui Cara Mematenkan Brand Offline serta Online.

Hak nama merek adalah proteksi untuk pemilik brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran brand dapat dilakukan secara offline dan online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berbentuk tanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand merupakan membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda merek dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beraneka elemen tersebut. 

Tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI jika tidak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Jikalau telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya menggunakan brand itu. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?

Pada umumnya, merek yaitu identitas diri yang dapat dipakai sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk langsung meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.

 

Cara Daftar Hak Merek

Cara registrasi HKI saat ini kian gampang karena dapat dilaksanakan tak cuma secara offline tapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran pun bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
  • Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan berkas yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan membantu memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Jika Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.

Begitulah cara daftar merek dagang dari secara offline maupun online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Sekiranya Anda tidak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah sekiranya suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tak berharap hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, sekiranya Anda benar-benar mau menggunakan jasa tersebut, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yaitu adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkretnya sudah dipegang di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika dilegalkan presiden. 

Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, sekian pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!