Cara Mendaftarkan Merek Usaha Lamongan

Anda Mempunyai Brand Usaha Sendiri? Harus Tahu Cara Mendaftarkan Merek Offline dan& Online.

Hak nama brand adalah proteksi akan pemilik brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran merek bisa dikerjakan dengan offline maupun online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berupa pedoman yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand ialah memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut. 

Tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI asalkan tidak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Seandainya telah didaftarkan, pemilik brand bisa melarang orang lainnya menerapkan brand tersebut. Brand yang telah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Registrasi Brand?

Secara umum, merek yaitu identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya dapat membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk langsung meregistrasikan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Daftar Hak Merek

Cara registrasi HKI sekarang ini kian gampang karena bisa dilaksanakan tak hanya secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bahkan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan dijabarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
  • Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online

Berikut ini adalah tahapan mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Apabila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Begitulah cara daftar merek dagang baik secara offline maupun online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Jikalau Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah bila suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, seandainya Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa tersebut, karenanya wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan riilnya telah dipegang di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera disahkan presiden. 

Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa seketika menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah dijelaskan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang dapat diperoleh, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain. 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari mengerjakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!