Cara Mendaftarkan Merek Usaha Lumajang
Anda Memiliki Merek Produk/ Jasa Sendiri? Perlu Memahami Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.
Hak merek merupakan penjagaan pada kepunyaan merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran merek bisa dilaksanakan secara offline dan online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menggunakan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berbentuk tanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

Fungsi dari merek merupakan memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi berbagai unsur tersebut.
Tiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI asalkan tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Jika telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Brand yang sudah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?
Pada umumnya, merek ialah identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian bisa membikin produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya meregistrasikan merek dagang atau produk agar dapat menjadi pembeda.
Cara Daftar Hak Merek
Proses pendaftaran HKI sekarang ini semakin mudah sebab dapat dilaksanakan tak cuma secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijabarkan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Jika Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah tata cara mendaftarkan merek dagang dari secara offline serta online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Kalau Anda tidak lakukan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri jikalau suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula jikalau Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, kalau Anda benar-benar berharap menggunakan jasa tersebut, maka seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan nyatanya telah dipegang di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung dilegalkan presiden.
Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda bisa segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat diperoleh, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari mengerjakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!