Cara Mendaftarkan Merek Usaha Madiun
Anda Mempunyai Brand Produk/ Jasa Sendiri? Harus Tahu Cara Daftar Merek Offline serta Online.
Hak nama merek ialah penjagaan untuk hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand bisa dijalankan secara offline dan online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menggunakan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berwujud tanda yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Fungsi dari merek merupakan memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi berbagai faktor tersebut.
Setiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah teregistrasi. Bila sudah diregistrasikan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya menggunakan merek tersebut. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Pada umumnya, merek adalah identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung mendaftarkan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Cara pendaftaran HKI saat ini semakin mudah karena bisa dilakukan tak hanya secara offline namun juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online
Berikutnya adalah tahapan mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan membantu memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Apabila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Seandainya Anda tidak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah sekiranya suatu ketika ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan membuat rugi usaha Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jikalau Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, kalau Anda benar-benar ingin menggunakan jasa itu, maka patut tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan buktinya sudah dikuasai di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung diresmikan presiden.
Jadi, bila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat langsung menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pengerjaan branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan poin lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari menjalankannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!