Cara Mendaftarkan Merek Usaha Malang
Anda Sudah Punya Merek Bisnis Sendiri? Penting Tahu Cara Daftar Merek Offline serta Online.
Hak nama merek adalah proteksi pada pemilik brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand bisa dikerjakan secara offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berwujud pertanda yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

Fungsi dari merek yakni memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beragam faktor tersebut.
Setiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Bila sudah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya memakai merek itu. Merek yang telah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?
Pada umumnya, brand yakni identitas diri yang bisa dipakai sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk secepatnya meregistrasikan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara registrasi HKI sekarang ini semakin gampang karena dapat dilakukan tak cuma secara offline tapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pengajuan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Jika Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara daftar merek usaha dari secara offline maupun online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Jika Anda tak lakukan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah bila suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula bila Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, sekiranya Anda benar-benar berharap menggunakan jasa tersebut, maka wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan kongkretnya sudah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika dilegalkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat didapatkan, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!