Cara Mendaftarkan Merek Usaha Mataram
Anda Sudah Punya Merek Produk/ Jasa Sendiri? Perlu Memahami Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.
Hak merek ialah penjagaan pada hak merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand bisa dilakukan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berbentuk pertanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Kegunaan dari brand yakni membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai unsur tersebut.
Tiap-tiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI kalau tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah teregistrasi. Bila sudah diregistrasikan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya menerapkan merek itu. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Secara umum, brand merupakan identitas diri yang bisa dipakai sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk segera mendaftarkan merek dagang atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara registrasi HKI saat ini semakin mudah karena bisa dilaksanakan tidak cuma secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dijalankan melewati aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malahan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Jika Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara daftar merek usaha baik secara offline serta online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Apabila Anda tak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Pastinya, Anda tidak mau hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula apabila Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, kalau Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, karenanya wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun riilnya sudah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera disahkan presiden.
Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda bisa lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapatkan, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari menjalankannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!