Cara Mendaftarkan Merek Usaha Pasuruan
Anda Punya Brand Usaha Sendiri? Harus Megerti Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.
Hak nama merek adalah pengamanan untuk kepunyaan brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand bisa dilaksanakan secara offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat memakai brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berbentuk pertanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Fungsi dari merek merupakan membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi berbagai elemen tersebut.
Tiap-tiap merek bisa didaftarkan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari orang lain yang telah teregistrasi. Kalau sudah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya menerapkan merek tersebut. Brand yang sudah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Registrasi Brand?
Secara umum, brand merupakan identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Cara pendaftaran HKI sekarang ini kian gampang karena bisa dilaksanakan tidak hanya secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malahan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan ditunjukkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
- Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Apabila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah cara daftar merek dagang baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Kalau Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tidak mau hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula sekiranya Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, jikalau Anda benar-benar mau memakai jasa tersebut, karenanya patut tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yaitu adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkritnya sudah diatur di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera dilegalkan presiden.
Jadi, bila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapatkan, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan poin lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!