Cara Mendaftarkan Merek Usaha Sampang

Anda Memiliki Merek Bisnis Sendiri? Penting Tahu Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.

Hak nama brand adalah pengamanan akan pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran merek bisa dijalankan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berupa petunjuk yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari merek yakni memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beraneka faktor tersebut. 

Tiap-tiap merek bisa didaftarkan ke DJKI jika tidak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Sekiranya sudah didaftarkan, pemilik brand bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?

Pada umumnya, merek yakni identitas diri yang dapat dipakai sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk secepatnya meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek

Tata cara registrasi HKI sekarang ini kian mudah sebab bisa dilakukan tidak cuma secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan melewati aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malahan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
  • Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan menyampaikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Apabila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Begitulah cara mendaftarkan merek usaha dari secara offline maupun online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Sekiranya Anda tidak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri kalau suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tak berharap hal tersebut terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula seandainya Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, jikalau Anda benar-benar mau memakai jasa itu, karenanya harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yaitu adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan buktinya telah dikuasai di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika dilegalkan presiden. 

Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang dapat didapat, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan sanggup untuk meningkatkan poin lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain. 

Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari melakukannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!