Cara Mendaftarkan Merek Usaha Singaraja
Anda Punya Brand Usaha Sendiri? Harus Memahami Cara Daftar Brand Offline dan& Online.
Hak nama brand yaitu penjagaan pada pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand dapat dikerjakan dengan offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat memakai brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud pedoman yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Kegunaan dari brand ialah membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beragam faktor tersebut.
Tiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari orang lain yang telah teregistrasi. Jika telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya mengaplikasikan brand tersebut. Brand yang telah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?
Secara umum, merek ialah identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak bisa membuat produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk segera meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara pendaftaran HKI sekarang ini kian mudah karena dapat dijalankan tidak hanya secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilaksanakan melewati aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir permohonan Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Jika Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah cara daftar merek dagang dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Jikalau Anda tidak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu kala ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula sekiranya Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, jika Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa itu, maka semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan nyatanya sudah dikuasai di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera disahkan presiden.
Jadi, bila suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda bisa langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapat, ialah bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!