Cara Mendaftarkan Merek Usaha Situbondo
Anda Punya Brand Bisnis Sendiri? Penting Tahu Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.
Hak nama brand ialah pengamanan akan hak brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand bisa dilakukan secara offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud petunjuk yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Kegunaan dari brand adalah membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dipunyai pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai faktor tersebut.
Setiap brand bisa didaftarkan ke DJKI jika tidak sama dengan milik dari orang lain yang telah teregistrasi. Apabila telah diregistrasikan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya menerapkan merek tersebut. Brand yang sudah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?
Secara umum, brand ialah identitas diri yang bisa digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya dapat membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Cara registrasi HKI sekarang ini kian mudah sebab dapat dijalankan tidak hanya secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bahkan bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijabarkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir permohonan Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Jika Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah cara daftar merek usaha baik secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek dagang.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Bila Anda tak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri bila suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tidak berharap hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula jika Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, jika Anda benar-benar berharap menggunakan jasa tersebut, maka mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah buktinya sudah dikontrol di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung dilegalkan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat didapat, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari menjalankannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!