Cara Mendaftarkan Merek Usaha Solo

Anda Mempunyai Merek Bisnis Sendiri? Harus Memahami Cara Mendaftarkan Merek Offline dan& Online.

Hak nama brand yaitu pengamanan akan pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran brand dapat dijalankan secara offline maupun online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berwujud pedoman yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari brand ialah memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda merek dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam faktor tersebut. 

Tiap-tiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI apabila tak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Sekiranya telah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya memakai brand itu. Merek yang telah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?

Biasanya, brand yaitu identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya dapat membuat produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.

 

Cara Daftar Hak Merek

Proses pendaftaran HKI saat ini semakin mudah sebab bisa dikerjakan tidak cuma secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malahan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan ditunjukkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan memakai hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Daftar Merek Usaha Online

Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim berkas yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Bila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.

Itulah tata cara daftar merek dagang baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Jikalau Anda tak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah kalau suatu ketika ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula jikalau Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, sekiranya Anda benar-benar ingin menggunakan jasa tersebut, maka semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yaitu adanya perlindungan hukum dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan riilnya sudah dikontrol di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera dilegalkan presiden. 

Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda bisa seketika menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain. 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!