Cara Mendaftarkan Merek Usaha Sumenep

Anda Punya Merek Usaha Sendiri? Perlu Megerti Cara Mematenkan Brand Offline dan& Online.

Hak nama merek adalah penjagaan pada hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek bisa dilaksanakan secara offline maupun online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menerapkan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud tanda yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari merek ialah memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi pelbagai faktor tersebut. 

Setiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari pihak lain yang telah terdaftar. Kalau telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya mengaplikasikan merek itu. Brand yang sudah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?

Pada umumnya, merek yakni identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung mendaftarkan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Cara Daftar Hak Merek

Tata cara pendaftaran HKI sekarang ini kian gampang sebab bisa dilaksanakan tidak hanya secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dijalankan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan dijabarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Tata cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
  • Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahapan mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Jika Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Itulah tata cara daftar merek dagang dari secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Kalau Anda tak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah seandainya suatu kala ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Pastinya, Anda tidak ingin hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula sekiranya Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, kalau Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, maka patut tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan buktinya telah dipegang di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera dilegalkan presiden. 

Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat langsung menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang dapat diperoleh, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pengerjaan branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, sekian pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!