Cara Mendaftarkan Merek Usaha Tanggerang
Anda Punya Merek Bisnis Sendiri? Harus Tahu Cara Daftar Brand Offline serta Online.
Hak merek adalah proteksi pada hak brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand bisa dikerjakan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud tanda yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Kegunaan dari brand merupakan memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beraneka unsur tersebut.
Tiap-tiap merek dapat didaftarkan ke DJKI asalkan tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Apabila sudah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang pihak lainnya menerapkan brand tersebut. Brand yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Biasanya, merek merupakan identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kelak dapat membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Cara Daftar Hak Merek
Cara registrasi HKI saat ini semakin gampang karena bisa dilakukan tak cuma secara offline tapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
- Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Apabila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara daftar merek dagang baik secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek dagang.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Sekiranya Anda tidak lakukan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tak berharap hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jikalau Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, seandainya Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, maka sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkritnya telah dikendalikan di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung dilegalkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan diatas, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat didapatkan, ialah bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan skor lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!