Cara Pendaftaran Merek Dagang Bandung
Anda Mempunyai Brand Bisnis Sendiri? Perlu Megerti Cara Daftar Brand Offline serta Online.
Hak nama merek merupakan pengamanan untuk kepunyaan brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand bisa dijalankan secara offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud pedoman yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Kegunaan dari merek ialah memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam-macam unsur tersebut.
Setiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI asalkan tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Bila telah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya memakai merek tersebut. Merek yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?
Secara umum, merek adalah identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian dapat membuat produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk segera mendaftarkan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Cara pendaftaran HKI sekarang ini semakin mudah sebab dapat dilaksanakan tak cuma secara offline namun juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
- Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Bila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek dagang dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Jikalau Anda tak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tak berharap hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, seandainya Anda benar-benar mau memakai jasa tersebut, karenanya mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun nyatanya telah dipegang di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung disahkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda bisa langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapat, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!