Cara Pendaftaran Merek Dagang Bangkalan

Anda Memiliki Merek Bisnis Sendiri? Penting Tahu Cara Daftar Brand Offline serta Online.

Hak merek yaitu penjagaan pada kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara registrasi brand dapat dijalankan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menerapkan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berupa petunjuk yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand adalah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beragam unsur tersebut. 

Setiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI jika tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Seandainya telah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya menerapkan merek itu. Brand yang telah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?

Pada umumnya, merek ialah identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kelak dapat membikin produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya mendaftarkan merek dagang atau produk agar dapat menjadi pembeda.

 

Tatacara Daftar Hak Merek

Cara registrasi HKI saat ini semakin mudah sebab bisa dijalankan tidak hanya secara offline namun juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan diterangkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Tata cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir pendaftaran Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
  • Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami

Jika Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.

Itulah tata cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Jikalau Anda tidak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tak ingin hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula jika Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, jika Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkretnya telah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung dilegalkan presiden. 

Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah dijelaskan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang bisa didapatkan, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari menjalankannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!