Cara Pendaftaran Merek Dagang Bekasi
Anda Memiliki Merek Usaha Sendiri? Harus Megerti Cara Daftar Brand Offline dan& Online.
Hak nama merek merupakan penjagaan pada kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran brand bisa dikerjakan dengan offline dan online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud petunjuk yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Fungsi dari brand ialah membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beragam faktor tersebut.
Tiap brand bisa didaftarkan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah teregistrasi. Jikalau sudah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya menerapkan merek tersebut. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI bisa menerima perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?
Pada umumnya, brand merupakan identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung meregistrasikan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Cara Daftar Hak Merek
Cara pendaftaran HKI sekarang ini semakin gampang karena bisa dilaksanakan tak hanya secara offline namun juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Bila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah tata cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Jika Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri apabila suatu kala ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jika Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, bila Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, maka seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkritnya telah dikuasai di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika dilegalkan presiden.
Jadi, apabila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat didapat, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari menjalankannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!