Cara Pendaftaran Merek Dagang Bojonegoro
Anda Memiliki Brand Usaha Sendiri? Perlu Tahu Cara Mematenkan Brand Offline dan& Online.
Hak merek adalah pengamanan untuk pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand dapat dikerjakan dengan offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menerapkan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berbentuk petunjuk yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

Fungsi dari merek yaitu membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam-macam elemen tersebut.
Setiap merek bisa diregistrasikan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Jika sudah diregistrasikan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya memakai merek itu. Merek yang telah teregistrasi di DJKI bisa menerima perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?
Secara umum, brand ialah identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Proses pendaftaran HKI sekarang ini semakin gampang karena bisa dilaksanakan tidak cuma secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran pun bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna bila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahap-tahap mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Bila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah cara daftar merek usaha baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Kalau Anda tidak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri apabila suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tak ingin hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jika Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, apabila Anda benar-benar mau menggunakan jasa itu, maka semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah nyatanya sudah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera disahkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapat, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari mengerjakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!