Cara Pendaftaran Merek Dagang Bondowoso
Anda Mempunyai Merek Produk/ Jasa Sendiri? Harus Memahami Cara Mematenkan Merek Offline serta Online.
Hak nama merek yaitu proteksi pada hak brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand dapat dikerjakan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berwujud pedoman yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Fungsi dari brand yakni membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beragam unsur tersebut.
Setiap brand dapat didaftarkan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah terdaftar. Sekiranya sudah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang pihak lainnya menerapkan merek tersebut. Merek yang sudah terdaftar di DJKI bisa menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?
Biasanya, merek yaitu identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kelak bisa membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk segera meregistrasikan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Proses pendaftaran HKI sekarang ini semakin gampang karena dapat dijalankan tak cuma secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan membantu memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Jika Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Apabila Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jika suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tidak mau hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula jikalau Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, seandainya Anda benar-benar berharap menggunakan jasa itu, karenanya mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkretnya sudah dikendalikan di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera disahkan presiden.
Jadi, jikalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda bisa lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!