Cara Pendaftaran Merek Dagang Di Batu

Anda Memiliki Brand Usaha Sendiri? Penting Memahami Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.

Hak merek merupakan perlindungan pada kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand dapat dilakukan secara offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menggunakan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berupa pertanda yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand adalah membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut. 

Tiap brand bisa didaftarkan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah terdaftar. Bila sudah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang orang lainnya menggunakan brand tersebut. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?

Pada umumnya, brand ialah identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya bisa membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.

 

Tatacara Daftar Hak Merek

Cara pendaftaran HKI sekarang ini kian gampang karena dapat dikerjakan tidak cuma secara offline tapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilaksanakan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
  • Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online

Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Bila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Itulah tata cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Sekiranya Anda tak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri seandainya suatu saat ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Tentunya, Anda tidak mau hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula apabila Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, jikalau Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan nyatanya sudah dikontrol di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera dilegalkan presiden. 

Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang dapat didapatkan, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan poin lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, sekian pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari menjalankannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!