Cara Pendaftaran Merek Dagang Gresik
Anda Sudah Punya Brand Bisnis Sendiri? Harus Megerti Cara Mendaftarkan Merek Offline serta Online.
Hak nama merek yaitu proteksi akan hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek dapat dilakukan secara offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud petunjuk yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Fungsi dari merek merupakan membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda merek dengan yang dipunyai orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beragam elemen tersebut.
Tiap-tiap merek bisa didaftarkan ke DJKI asalkan tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah teregistrasi. Sekiranya sudah didaftarkan, pemilik brand bisa melarang pihak lainnya memakai brand itu. Merek yang sudah terdaftar di DJKI bisa menerima perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Biasanya, merek adalah identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk agar dapat menjadi pembeda.
Tatacara Daftar Hak Merek
Cara registrasi HKI saat ini kian mudah karena dapat dilaksanakan tak cuma secara offline namun juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Jika Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah tata cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Seandainya Anda tidak lakukan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri seandainya suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula kalau Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, jika Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa itu, karenanya semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan riilnya telah dikendalikan di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung disahkan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapat, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melakukannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!