Cara Pendaftaran Merek Dagang Jakarta

Anda Memiliki Brand Produk/ Jasa Sendiri? Penting Memahami Cara Daftar Brand Offline serta Online.

Hak merek ialah proteksi pada hak brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand bisa dijalankan secara offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berupa petunjuk yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari brand yakni membedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda merek dengan yang dipunyai orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai faktor tersebut. 

Setiap merek bisa diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Sekiranya telah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya mengaplikasikan merek tersebut. Merek yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?

Secara umum, merek yaitu identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian dapat membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.

 

Tatacara Mendaftarkan Hak Merek

Proses registrasi HKI sekarang ini semakin gampang karena dapat dilaksanakan tak cuma secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan melewati aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bahkan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
  • Formulir pengajuan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikutnya adalah tahapan mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim berkas yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Apabila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Itulah cara mendaftarkan merek dagang dari secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Seandainya Anda tidak lakukan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula bila Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, apabila Anda benar-benar ingin menggunakan jasa itu, maka wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan kongkritnya sudah dikontrol di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera diresmikan presiden. 

Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa segera menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa didapat, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan poin lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, demikianlah pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!