Cara Pendaftaran Merek Dagang Jember
Anda Memiliki Merek Bisnis Sendiri? Penting Megerti Cara Mematenkan Merek Offline dan& Online.
Hak nama brand adalah perlindungan untuk hak brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran merek dapat dikerjakan secara offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud tanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Fungsi dari merek merupakan membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dipunyai pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi pelbagai faktor tersebut.
Setiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Bila telah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan brand itu. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Biasanya, merek ialah identitas diri yang bisa dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Daftar Hak Merek
Proses registrasi HKI sekarang ini kian gampang sebab bisa dijalankan tak hanya secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan melewati aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jikalau permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online
Berikut ini adalah tahapan mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Jika Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah cara mendaftarkan merek dagang dari secara offline dan online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Apabila Anda tidak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri bila suatu kala ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula seandainya Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, apabila Anda benar-benar mau menggunakan jasa itu, karenanya seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yaitu adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun nyatanya sudah diatur di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera diresmikan presiden.
Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang dapat didapat, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!