Cara Pendaftaran Merek Dagang Jogya

Anda Mempunyai Brand Produk/ Jasa Sendiri? Perlu Mengetahui Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.

Hak nama brand ialah proteksi pada hak brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand dapat dilakukan dengan offline maupun online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berbentuk pertanda yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari merek ialah memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi bermacam-macam elemen tersebut. 

Tiap-tiap merek bisa didaftarkan ke DJKI sekiranya tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah terdaftar. Apabila sudah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang orang lainnya mengaplikasikan brand tersebut. Merek yang telah terdaftar di DJKI bisa menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?

Secara umum, brand yakni identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak dapat membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut nantinya akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung mendaftarkan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Daftar Hak Merek

Tata cara pendaftaran HKI sekarang ini semakin gampang karena bisa dilaksanakan tak cuma secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malahan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan diterangkan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir pendaftaran Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
  • Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Daftar Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahap-tahap mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan membantu memberikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Apabila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.

Itulah tata cara daftar merek dagang dari secara offline maupun online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Jika Anda tidak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Tentunya, Anda tak mau hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula seandainya Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, bila Anda benar-benar berharap memakai jasa tersebut, maka patut tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun riilnya telah dikontrol di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika disahkan presiden. 

Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa segera menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, adalah bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pelaksanaan branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari mengerjakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!