Cara Pendaftaran Merek Dagang Lamongan

Anda Sudah Punya Brand Bisnis Sendiri? Penting Tahu Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.

Hak merek yaitu proteksi untuk kepunyaan merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran merek bisa dilaksanakan secara offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berupa pertanda yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand merupakan membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beraneka elemen tersebut. 

Tiap merek bisa diregistrasikan ke DJKI asalkan tak sama dengan milik dari orang lain yang telah teregistrasi. Jika sudah diregistrasikan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya menerapkan merek itu. Merek yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?

Pada umumnya, merek ialah identitas diri yang dapat dipakai sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak bisa membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera mendaftarkan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.

 

Tatacara Daftar Hak Merek

Proses registrasi HKI saat ini semakin mudah sebab dapat dilakukan tidak cuma secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan via aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online

Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami

Bila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.

Itulah cara daftar merek usaha dari secara offline serta online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Jika Anda tidak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri jikalau suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tak ingin hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula sekiranya Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, apabila Anda benar-benar ingin menggunakan jasa itu, maka wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah riilnya telah dikontrol di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera disahkan presiden. 

Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa segera menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Baik, demikianlah pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!