Cara Pendaftaran Merek Dagang Madiun
Anda Memiliki Brand Usaha Sendiri? Harus Mengetahui Cara Mematenkan Brand Offline dan& Online.
Hak nama merek ialah pengamanan untuk pemilik merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand dapat dilakukan dengan offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berbentuk pedoman yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih faktor itu.

Fungsi dari brand yakni memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam faktor tersebut.
Tiap-tiap merek dapat diregistrasikan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Jika telah diregistrasikan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya memakai brand itu. Brand yang sudah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Secara umum, merek yaitu identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk agar dapat menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Cara pendaftaran HKI saat ini kian gampang karena bisa dilakukan tidak hanya secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijabarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir pendaftaran Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online
Berikut ini adalah tahapan mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Apabila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Itulah tata cara daftar merek usaha baik secara offline serta online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Bila Anda tak melakuan pendaftaran kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah apabila suatu saat ada orang yang lain menggunakan merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Tentunya, Anda tidak mau hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jika Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, bila Anda benar-benar ingin menggunakan jasa itu, karenanya wajib tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan riilnya sudah dikuasai di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung disahkan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa didapatkan, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pelaksanaan branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan skor lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!