Cara Pendaftaran Merek Dagang Malang
Anda Sudah Punya Merek Produk/ Jasa Sendiri? Perlu Mengetahui Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.
Hak nama brand yaitu proteksi pada kepunyaan merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran merek bisa dilaksanakan secara offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud tanda yang bisa digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Kegunaan dari merek yakni membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi bermacam elemen tersebut.
Tiap merek bisa didaftarkan ke DJKI asalkan tak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Seandainya sudah diregistrasikan, pemilik brand bisa melarang orang lainnya menerapkan merek tersebut. Merek yang sudah terdaftar di DJKI bisa menerima perlindungan undang-undang hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?
Pada umumnya, brand adalah identitas diri yang bisa dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya dapat membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Proses registrasi HKI saat ini semakin gampang karena bisa dilaksanakan tak hanya secara offline melainkan juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malahan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijabarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diserahkan lewat kuasa, warna-warna apabila Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan menyampaikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh team profesional Kami
Bila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah tata cara daftar merek dagang baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Jika Anda tak lakukan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah bila suatu kala ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula sekiranya Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, sekiranya Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yaitu adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan nyatanya sudah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah seketika diresmikan presiden.
Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena dikala sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan cakap untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!