Cara Pendaftaran Merek Dagang Mataram
Anda Mempunyai Brand Produk/ Jasa Sendiri? Harus Memahami Cara Daftar Merek Offline dan& Online.
Hak merek merupakan penjagaan pada kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode pendaftaran merek bisa dikerjakan dengan offline maupun online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menggunakan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berupa petunjuk yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

Kegunaan dari brand yaitu memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dipunyai pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi berbagai faktor tersebut.
Tiap merek dapat didaftarkan ke DJKI sekiranya tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah terdaftar. Jika sudah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya memakai brand itu. Merek yang telah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Brand?
Secara umum, merek ialah identitas diri yang bisa digunakan sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kelak dapat membuat produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Daftar Hak Merek
Tata cara pendaftaran HKI sekarang ini kian mudah sebab dapat dilakukan tak cuma secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilaksanakan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malahan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buatkan
- Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Bila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah cara daftar merek usaha dari secara offline serta online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Kalau Anda tak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu kala ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Pastinya, Anda tidak ingin hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula apabila Anda masih ragu untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, kalau Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun riilnya sudah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung diresmikan presiden.
Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat diperoleh, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan poin lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari mengerjakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!