Cara Pendaftaran Merek Dagang Online
Punya Merek Bisnis Sendiri? Harus Tahu Cara Daftar Merek Offline dan Online
Hak merek merupakan perlindungan untuk pemilik merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran merek bisa dilakukan dengan offline dan online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berupa tanda yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.
Fungsi dari merek adalah bedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi berbagai unsur tersebut.
Tiap merek dapat didaftarkan ke DJKI asalkan tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Jika telah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang pihak lainnya menggunakan merek tersebut. Merek yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut pun bisa diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?
Secara umum, merek merupakan identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya bisa buat membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini nantinya akan beri kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.
Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera mendaftarkan merek dagang atau produk agar dapat menjadi pembeda.
Cara Daftar Hak Merek
Proses pendaftaran HKI sekarang ini semakin mudah karena bisa dilakukan tak hanya secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain industri serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilakukan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi haru bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran pun bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline maupun online:
-
Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada dua rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
-
Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikutnya adalah tahapan mendaftarkan merek dagang dengan online di DJKI:
- Registrasi akun pada situs merek.dgip.go.id
- Tunggu email balasan untuk mengaktivasi akun
- Masukkan username serta password, pilih permohonan online
- Klik tambah untuk buat permohonan pendaftaran yang baru
- Pesan kode billing dengan isi tipe, jenis, serta pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan di aplikasi SIMPAKI
- Isi formulir tersedia secara lengkap serta teliti
- Unggah data dibutuhkan, seperti label merek, tanda tangan pemohon, surat keterangan UMK (apabila pemohon adalah usaha kecil atau mikro)
- Jika semua telah diisi dengan lengkap, klik selesai
- Permohonan akan diterima oleh DJKI
Begitulah cara daftar merek dagang baik secara offline maupun online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek dagang.
Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Jika Anda tak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri makan bersiap apabila suatu saat ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga hanya akan rugikan perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tak ingin bukan hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula apabila Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di mana sudah banyak tersebar di Indonesia. Namun, jika Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, maka harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang dimiliki.
Seperti yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
-
Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun nyatanya sudah diatur di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung disahkan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda dapat segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.
-
Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bosa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
-
Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat proses branding perusahaan bisa meningkat dan mampu untuk meningkatkan nilai lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melakukannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.