Cara Pendaftaran Merek Dagang Sampang
Anda Punya Brand Produk/ Jasa Sendiri? Penting Tahu Cara Mendaftarkan Merek Offline dan& Online.
Hak merek merupakan perlindungan pada kepunyaan merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand bisa dilaksanakan secara offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa memakai merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berbentuk pedoman yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih unsur itu.

Fungsi dari merek adalah memperbedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda merek dengan yang dipunyai pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam-macam faktor tersebut.
Tiap-tiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI kalau tidak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Sekiranya sudah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya memakai merek tersebut. Brand yang sudah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Secara umum, merek adalah identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak dapat membikin produk/barang tersebut dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera meregistrasikan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Cara registrasi HKI saat ini kian mudah sebab dapat dilaksanakan tak hanya secara offline namun juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan diterangkan mengenai proses pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
- Formulir permohonan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Bila Anda bingung mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah cara daftar merek usaha baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Jikalau Anda tak lakukan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri seandainya suatu ketika ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula jika Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, bila Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa itu, karenanya seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang adalah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkretnya telah dipegang di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung diresmikan presiden.
Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang dapat didapat, ialah bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!