Cara Pendaftaran Merek Dagang Singaraja

Anda Punya Brand Bisnis Sendiri? Harus Tahu Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.

Hak merek merupakan pengamanan akan hak merek yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand dapat dilakukan secara offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat memakai merek usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berupa tanda yang dapat ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

 

YouTube video

 

Kegunaan dari brand yakni memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi berbagai elemen tersebut. 

Setiap merek bisa didaftarkan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah teregistrasi. Seandainya sudah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang pihak lainnya menerapkan brand tersebut. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apa yang Dimaksud dengan Pendaftaran Brand?

Pada umumnya, brand adalah identitas diri yang bisa dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya dapat membikin produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini nantinya akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk segera mendaftarkan merek usaha atau produk agar dapat menjadi pembeda.

 

Tatacara Daftar Hak Merek

Cara registrasi HKI sekarang ini semakin gampang karena bisa dijalankan tidak cuma secara offline namun juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilaksanakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malahan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan dijabarkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Tata cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara berikut ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
  • Formulir registrasi Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Mendaftarkan Merek Usaha Online

Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim dokumen yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami

Apabila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah & lancar.

Begitulah tata cara daftar merek usaha dari secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek dagang.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Sekiranya Anda tak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka bersiaplah seandainya suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal tersebut terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula jikalau Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, jika Anda benar-benar berkeinginan memakai jasa tersebut, maka seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha dikala putuskan untuk meregistrasikan merek dagang ialah adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan buktinya telah dikendalikan di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera disahkan presiden. 

Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa segera menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang dapat didapat, adalah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan nilai lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari menjalankannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!