Cara Pendaftaran Merek Dagang Solo
Anda Memiliki Merek Bisnis Sendiri? Perlu Mengetahui Cara Mendaftarkan Merek Offline dan& Online.
Hak merek ialah penjagaan akan hak merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi brand bisa dikerjakan dengan offline dan online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berbentuk petunjuk yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Fungsi dari merek yakni memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi bermacam unsur tersebut.
Setiap merek bisa diregistrasikan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Jikalau telah diregistrasikan, pemilik merek dapat melarang pihak lainnya menggunakan brand tersebut. Brand yang sudah terdaftar di DJKI dapat menerima perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Disebut dengan Pendaftaran Brand?
Pada umumnya, merek yaitu identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya bisa membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal tersebut nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk segera mendaftarkan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara registrasi HKI sekarang ini semakin gampang sebab dapat dikerjakan tak cuma secara offline namun juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan melewati aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malah bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan ditunjukkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI secara offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan bila merek dimintakan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan mendaftarkan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Jika Anda bingung meregistrasikan merek, Anda bisa menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah tata cara mendaftarkan merek usaha dari secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan beberapa manfaat meregistrasikan merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Sekiranya Anda tak lakukan registrasi kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu saat ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Tentunya, Anda tak mau hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula sekiranya Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, sekiranya Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa itu, maka sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malah buktinya telah dikontrol di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung dilegalkan presiden.
Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang orisinil.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan diatas, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa diperoleh, yaitu bisa tingkatkan aset perusahaan. Karena saat sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan nilai lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Nah, sekian pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat diperoleh dari melakukannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!